RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Pasca tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Kontraktor Wildan dari CV Riske, yang didapati uang sejumlah Rp.50 Juta dikediamannya, Sy yang merupakan KPA dari 3 Kegiatan besar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten BU, terancam 20 tahun hukuman penjara. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Satgas Saber Pungli BU Kompol Eko Sisbiantoro, S.Ik kepada awak media.
Baca : https://rubriknews.com/saberpungli-bengkulu-utara-tetapkan-sy-sebagai-tersangka/
” Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, dimana ancaman hukumannya 5 sampai 20 Tahun penjara,” ungkapnya.
Disinggung, apakah tim Satgas Saber Pungli ini ada intervensi dari pihak tertentu. Mengingat, Sy ini memiliki hubungan dekat dengan orang penting. Eko menjawab, pihaknya tidak perduli tersangka ini mau dekat dengan siapa, pihaknya dalam hal ini menjalankan tugas. Selain itu, Tim ini tidak ada istilah menerima intervensi dari siapapun, jadi siapapun yang melakukan tindakan kriminal terutama pungutan liar, akan ditindak tegas.
” Wah saya tidak tahu mau dia (Sy,red) dekat dengan siapa. Tapi itu tidak mengubah keadaan, dan ini akan tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Laporan : Robinson
Editor : Effendy
Berita Terkait :
https://rubriknews.com/satgas-mulai-respon-menjamurnya-pungli/
https://rubriknews.com/pungli-menjamur-hanya-jadi-tontonan-satgas/

